Lengkapi Syarat Jadi Penerima PKH Lansia Agar Dapat BLT Rp600.000 dan Login cekbansos.kemensos.go.id

14 Oktober 2022, 22:06 WIB
Simak ulasan lengkap tentang syarat agar jadi penerima bansos PKH lansia dan mendapat BLT Rp600.000. /Kemensos

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan BLT PKH lansia Rp600.000 mulai Oktober 2022 di pencairan tahap 4.

Namun, penerima bansos PKH ini hanya diberikan bagi lansia yang telah sesuai kriteria dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemensos.

Oleh karena itu, segera lengkapi syarat dan menjadi penerima PKH lansia agar mendapatkan BLT Rp600.000 dari Kemensos.

Setelah itu, silakan cek nama Anda di daftar penerima PKH lansia dengan mengakses link cekbansos.kemensos.go.id situs resmi Kemensos.

Baca Juga: Tes IQ: Mirip Soal CPNS, Berapa Hasil Penjumlahan Ini? Jawabannya Bukan 19!

Simak ulasan lengkap syarat penerima PKH lansia 2022:

a. Pria atau Wanita berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

b. Berusia di atas 70 tahun.

c. Lansia yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tergolong miskin.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Orang yang Perfeksionis atau Bukan? Gambar Ini Punya Jawabannya

d. KTP dan KK telah terdaftar sebagai KPM di DTKS Kemensos.

e. Hanya satu lansia dalam satu keluarga yang berhak mendapatkan PKH.

Adapun cara agar KTP dan KK terdaftar di DTKS, simak uraiannya di bawah ini.

- Persiapkan KTP dan KK asli Anda yang masih berlaku.

Baca Juga: Top 5 Drama Korea yang Disebut-sebut Dibuat dengan Sangat Baik di Tahun 2022, Salah Satunya All of Us Are Dead

- Foto kopi KTP dan KK.

- Bawalah KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mengajukan permohonan sebagai penerima bansos PKH.

- Ikuti arahan aparat desa/kelurahan.

- Silakan bertanya tentang durasi proses pengerjaan hingga ditetapkan menjadi penerima bansos ke aparat desa/kelurahan Anda.

Baca Juga: TGIPF Ungkap Penyebab Ratusan Korban Jiwa Dalam Tragedi Kanjuruhan

Selanjutnya, untuk cek status Anda sebagai penerima bansos atau bukan dengan membuka link ini:

1. Akses link cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pakai data KTP atau KK sebagai rujukan.

3. Isi dan lengkapi kolom data wilayah sesuai KTP.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gunakan Logika! Mana Pria yang Paling Bodoh? Pilih untuk Mengetahui Karakter Anda

4. Isi dan lengkapi kolom nama lengkap sesuai KTP.

5. Ketik ulang 8 huruf kode unik ke kotak putih yang tersedia.

6. Klik "Cari Data".

Kemudian, pelajari hasil pencocokan data di situs cek bansos ini untuk mendapatkan informasi tentang identitas penerima, jenis bansos, dan periode pencairannya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler