BI Luncurkan Uang Rupiah Khusus, Ketahui 7 Cara Mendapatkannya

5 September 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini informasi mengenai cara mendapatkan uang rupiah khusus yang telah diluncurkan oleh BI. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Dikabarkan bahwa pihak Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Rupiah Khusus (URK).

URK ini berupa lembaran uang kertas pada berbagai nominal yang belum dipotong atau dapat disebut uang bersambung.

Uang bersambung atau uncut Banknotes terdiri dari dua lembar dan empat lembar untuk pecahan-pecahan uang pada Tahun Emisi (TE) 2016 yang diluncurkan BI. 

Di antaranya Uang Rupiah Khusus tersebut berupa Rp100.000 Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 5 September 2022: Hindari Kesepakatan Keuangan

Bagi Anda yang ingin memiliki URK, Anda dapat secara langsung mendatangi kantor Bank Indonesia (BI).

Pembelian uang bersambung ini dapat dilakukan di loket kas kantor BI terdekat setiap Senin, pada jam 08.00 hingga 11.00.

Sebelum mendatangi kantor BI, anda perlu mempersiapkan 3 poin utama, yaitu:

Pertama, membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP yang asli.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1059: Apakah Perona Akan Kembali dengan Gecko Moria?

Kedua, membawa uang pas untuk pembayaran URK.

Ketiga, melaksanakan protokol kesehatan.

Setelah itu, maka ikuti ketujuh langkah berikut ini:

1. Ambillah nomor antrian

Baca Juga: Hasil Lengkap Race F1 GP Belanda: Max Verstappen Berjaya di Tanah Kelahirannya

2. Tunggu hingga dipanggil untuk menunjukkan nomor antrian serta KTP asli.

3. Isi formulir untuk pembelian URK yang telah disediakan.

4. Setorkan uang pembelian URK dan pajak pembeliannya (dengan uang pas).

5. Tunggu URK di tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Tes IQ: Yuk Main! Cukup Sulit, Seberapa Jenius Kamu Bisa Menentukan Angka untuk Puzzle Terakhir?

6. Pembeli akan dipanggil ke loket untuk menerima URK.

7. Periksa kondisi pada URK dan kemasan URK serta kesesuaian nomor seri URK dengan sertifikat.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler