Bansos PKH Kemensos Cair Juli 2022, Simak Besaran dan Cara Pencairannya

1 Juli 2022, 10:59 WIB
Berikut besaran dan cara pencairan Bansos PKH Kemensos 2022 tahap 3 yang cair pada bulan Juli 2022 ini.* //Kemensos

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali mencairkan Bansos PKH pada Juli 2022 ini.

Bansos PKH Kemensos yang akan cair pada Juli 2022 ini, merupakan program lanjutan yang sudah berjalan dari tahun sebelumnya.

Dalam pencairannya, Bansos PKH Kemensos 2022 dibagi menjadi empat tahap dalam setahun.

Sehingga pada bulan Juli ini merupakan Bansos PKH tahap ke 3.

Baca Juga: Link Nonton Stranger Things Season 4 Volume 2 Sub Indo Minim Iklan, Dapatkan di Sini Sekarang Juga!

Masyarakat yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang telah memenuhi kriteria, prasarat yang telah ditetapkan serta terdaftar dalam DTKS.

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam program ini bisa melakukan pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id sebagai link resmi yang disediakan Kemensos.

Program ini diberikan pemerintah dengan tujuan meningkatkan tarap hidup masyarakat, mengurangi beban, dan mengurangi kemiskinan melalui aspek pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.

Untuk besaran bantuannya sendiri bisa simak berikut ini:

Baca Juga: Tes Psikologi: Cara Anda Membuka Layar Kunci HP Bisa Ungkap Karakter! Ada yang Romantis

1. Balita (0-6 tahun) mendapat Rp3 juta per tahun.

2. Wanita hamil Rp3 juta per tahun.

3. Lanjut usia atau lansia akan mendapatkan Rp 2, 4 juta pertahun.

4. Penyandang disabilitas mendapat Rp2, 4 juta per tahun.

Baca Juga: Jokowi Bertemu Putin, Bahas Budaya hingga Wisata

5. Anak didik SD mendapatkan Rp900 ribu per tahun.

6. Anak didik SMP mendapatkan Rp1, 5 juta per tahun.

7. Anak SMA mendapatkan Rp2 juta per tahun.

Adapun untuk bantuannya sendiri disalurkan pemerintah melalui Bank yang telah ditentukan sebagai mitra penyalur yang terhimpun dalam Himbara.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Perempat Final Malaysia Open 2022: Dua Ganda Putra Indonesia Hadapi Tuan Rumah

Bank tersebut terdiri dari BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Sehingga para penerima manfaat bisa mencairkan di Bank tersebut.

Hal yang perlu disiapkan adalah berkas sebagai bukti penerima manfaat dari mulai Kartu Tanda Penduduk atau KTP, Kartu Keluarga atau KK, dan juga Surat Undangan yang didapatkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Kemensos Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler