Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 dan Dapatkan BLT Karyawan Rp1 Juta

20 Juni 2022, 15:37 WIB
Cek penerima BSU 2022 di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapatkanlah bantuan BLT Karyawan Rp1 Juta. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - BSU 2022 bagi pekerja yang akan segera cair sudah bisa di cek dengan cara login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dengan target pekerja.

Pemerintah masih belum mengumumkan jadwal pasti untuk pencairan BSU 2022.

Pasalnya, BSU sempat gagal cair pada April 2022 lalu, saat ini masih melakukan persiapan untuk pelaksanaannya.

Baca Juga: Melatih Motorik Anak Melalui Kegiatan Berikut, Penting bagi Orang Tua!

Akan tetapi, jika pekerja ingin mengecek apakah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022, bisa langsung login bsu.bpjsketenagakerjaan.co.id

Simak ulasan mengenai cara mengecek nama penerima BSU 2022, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker

1. Kunjungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap dan juga tanggal lahir

Baca Juga: Tes Fokus: Mata Kamu Tajam dalam Membedakan Warna? Temukan Jeruk yang Berbeda di Sini

3. Lalu pilih "lanjutkan"

Jika ketiga langkah tersebut sudah diikuti, maka pekerja akan mengetahui BSU masing-masing.

Namun, untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah 2022, terdapat beberapa syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Pemerintah menerapkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mencantumkan lima kriteria penerima BSU seperti pada penyaluran sebelumnya.

Baca Juga: Tes Fokus: Tunjuk Cepat Anak Lelaki di Antara perempuan ini, Jika Berhasil Anda Jeli dan Akurat

Oleh karena itu, simak 5 kriteria atau syarat yang ditentukan oleh pemerintah pada BSU sebelumnya, antara lain.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Gaji atau penghasilan tidak boleh dari Rp3,5 juta perbulan.

3. Peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja yang bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 dan 4'

5. Diprioritaskan bagi pekerja yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan dan jasa (kecuali kesehatan dan pendidikan).

Baca Juga: Tes Matematika: IQ Anda Jenius dan Teliti Jika Pecahkan Persamaan dengan Pindahkan 1 Korek Saja

Tidak hanya itu, melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pengecekan BSU 2022 juga bisa dilaksanakan lewat laman kemnaker.go.id

Dibawah ini cara cek BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id

a. Kunjungi laman kemnaker.go.id kemudian login ke akun Anda

b. Apabila Anda belum mempunyai akun, segera tekan "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Ini Daftar Pemeran Money Heist: Korea-Joint Economic Area, Aktor Yoo Ji Tae Perankan The Profesor

c. Masukkan NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung

d. Isi data diri yang diperlukan dan selesaikan pendaftaran akun.

e. Kemudian gunakan kode OTP yang sudah dikirimkan ke HP untuk mengaktivasi akun.

f. Terakhir, login ke akun yang sudah diaktifasi

Baca Juga: Tes IQ: Otak Anda Cerdas dan Jenius, Jika Dapat Pindahkan 3 Koin untuk Membalikkan Piramida

Setelah berhasil login ke kemnaker.go.id, Anda akan mendapatkan notifikasi khusu.

Untuk Anda yang berhasil mendapatkan BSU 2022, maka akan akan mendapatkan notifikasi yang bertuliskan "Telah ditetapkan sebagai penerima BSU".

Cuman, bagi pekerja yang gagal mendapatkan BSU 2022, notifikasi yang bakal muncul bertuliskan "belum memenuhi syarat".***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler