Naiknya Tarif Cukai Rokok Gagal Tekan Angka Perokok di Bawah Umur

1 Januari 2020, 21:28 WIB
KENAIKAN tarif cukai ini dinilai tidak serta merta akan menaikan penerimaan cukai negara./ /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga rokok.

Tarif cukai kini naik menjadi 23 persen yang berakibat dengan kenaikan harga jual rokok.

Kenaikan itu terjadi sebesar 35 persen dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: KBRI Tokyo Unggah Himbauan Pasca Viralnya Turis Indonesia Halangi Keberangkatan Kereta Shinkansen

Pada Januari 2020, cukai yang dibeli pada tahun 2019 masih bisa dipakai.

Sehingga dampak dari naiknya tarif cukai ini baru akan terasa pada Maret 2020.

Hal ini disampaikan oleh Aditia Purnomo, Ketua Komunitas Kretek saat diwawancarai di Radio PRFM, Selasa 31 Desember 2019.

Ia menilai bahwa kenaikan tarif cukai ini tidak serta merta akan menaikan penerimaan cukai negara.

Baca Juga: Beredar Video Aksi Turis Indonesia Halangi Keberangkatan Kereta Shinkansen Jepang

Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa tahun lalu saat Pemerintah menaikkan cukai sebesar 13 persen, penerimaan juga tidak tercapai.

Ini adalah kejadian pertama kalinya dalam 10 tahun terakhir.

Aditia juga mengatakan bahwa menaikkan tarif cukai bukan artinya menekan angka perokok di bawah umur.

Karena dengan hanya menaikkan tarif cukai, mereka bisa saja beralih membeli rokok yang harganya lebih murah.

Baca Juga: 2 Mantan Pemain Persib Kini dilepas Tim Persija Bersama 2 Pemain Lainnya

Pemerintah bisa saja membuat peraturan yang lebih ketat untuk menekan perokok di bawah umur ini.

Misalnya dengan memperlihatkan KTP saat membeli rokok, dengan begitu pembeli di bawah umur tidak dapat memebeli rokok tersebut.

Ia berkata persoalan tersebut cukup sederhana dengan memperketat aturan.

Selain itu, Pemerintah juga harus tegas dalam memberikan sanksi bagi perokok yang menghisap rokoknya di Kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Banjir jakarta Hari ini, Mobil-Mobil di Pool Bluebirg Ikut Terendam

Pemerintah harus sediakan ruang khusus untuk merokok.*** (Rahmi Nurlatifah/PR)

Editor: Andika Thaselia

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler