Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

21 Oktober 2021, 09:07 WIB
Berikut 106 perusahaan pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).* /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Pinjaman online atau Pinjol saat ini menjadi sorotan dan menjadi bahan perbincangan netizen di media sosial.

Di tengah pandemi Covid-19, pinjol menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat mencari pinjaman dengan mudah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru fintech lending pinjaman online atau pinjol yang resmi yang telah memiliki izin usaha.

Baca Juga: Kejadian Mirip Kakek Suhud Terulang, Sikap Baim Wong pada Wanita Hamil yang Meminta Ini Tuai Pujian

Setidaknya, terdapat 106 perusahaan yang telah terdaftar resmi fintech lending pinjaman online atau pinjol yang bisa digunakan masyarakat.

Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan oleh pelaku pinjol yang berizin menurut Wimboh Santoso selaku Ketua dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Salah satu yang harus dilakukan adalah memberikan bunga pinjol yang murah untuk masyarakat.

Baca Juga: Ginting Mundur dari Denmark Open 2021 Buat Netizen Waswas, PBSI Buka Vonis Dokter

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," terang Wimboh Santoso dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain memberikan bunga rendah, Ketua OJK juga meminta untuk menaati terhadap aturan serta kaidah yang sudah ditetapkan.

Dirinya menyebutkan terhadap sistem dalam melakukan penagihan terhadap peminjam dilakukan dengan tidak melanggar kaidah dan etika.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi, 21 Oktober 2021: Memerlukan Alat yang Tepat

Wimboh Santoso juga menbimbau agar pinjol yang berizin bisa meningkatkan layanan agar membantu dan dimanfaatkan masyarakat.

Terhitung sejak 6 Oktober 2021, dari 106 pinjaman online resmi, terdapat delapan pinjaman onlone yang berorientasi syariah yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, terdapat satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, dan sisanya merupakan pinjaman online konvensional.

Baca Juga: Klaim Batik Berasal dari Negeri Jiran, Miss World Malaysia 2021 Tuai Amukan Netizen Indonesia

Daftar Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah.

Adapula fintech lending syariah yang telah terdaftar di OJK yakni Ethis dan Kapitalboost.

Daftar Pinjol resmi yang mengantongi izin OJK diantaranya danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet, 21 Oktober 2021: akan Semakin Banyak Peluang

Kemudian, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.

Selanjutnya, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Ada juga UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.

Baca Juga: Kate Middleton Diprediksi Pilih Karier Ini Jika Seandainya Tak Jadi Nikahi Pangeran William

Lalu, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.

Terdapat ada enam fintech lending konvensional yang telah terdaftar di OJK yaitu TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler