Soal Demo Peternak di Blitar Atas Dugaan Telur Ayam HE Penuhi Pasar, DPP Pinsar Imbau Peternak Tak Asal Tuduh

11 Juni 2021, 15:00 WIB
Aksi demo peternak di Blitar merupakan aksi protes atas dugaan telur ayam HE atau ras ayam pedaging yang memenuhi pasar. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

PR TASIKMALAYA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Singgih Januratmoko menanggapi aksi demo peternak di Blitar, Jawa Timur.

Aksi demo peternak di Blitar pada, Kamis, 10 Juni 2021 ini merupakan aksi protes atas dugaan telur ayam HE atau ras ayam pedaging yang memenuhi pasar.

Sehingga peredaran telur ayam HE berpotensi merugikan atau membuat harga telur ayam petelur menjadi tidak stabil bahkan turun.

Baca Juga: Nagita Slavina Bongkar Momen Paling Frustrasi Menjadi Istri Raffi Ahmad, Gading Marten: Pas Malem Itu ...

Peternak ayam petelur ini mengaku keberatan soal Cutting telur hatched egg (HE) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.03281/PK.010/F/06/2021 dari Dirjen Peternakan yang tertanggal pada 3 Juni 2021.

Sedangkan menurut pers rilis DPP Pinsar pada Jumat, 11 Juni 2021, bahwa peternak telur ayam bisa lebih bijak dan tidak asal menuduh.

“Surat edaran tersebut dikeluarkan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH),” kata Singgih seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Atta Halilintar Kerap Diterpa Gosip Miring, Aurel Hermansyah: Hoax yang Sangat Tidak Jelas!

“Atas permintaan peternak ayam broiler karena over supply DOC broiler,” tambahnya.

Selain itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VI ini juga menegaskan bahwa tidak mungkin telur HE beredar di pasar.

Telur HE yang di cutting merupakan telur yang sudah melalui mesin penetasan 19 hari.

Baca Juga: Saking Kulitnya Tampak Putih, Harris Vriza Disebut Mirip Edward Cullen di Film Twillight

“Artinya telur ayam HE tersebut sudah rusak dan sangat tidak mungkin dikonsumsi,” ujar Singgih.

Singgih meyakinkan bahwa proses cutting ini dalam pengawasan langsung Dinas Peternakan serta Breeding Farm dari kompetitor.

Maka dari itu, Singgih dapat memastikan jika telur ayam HE akan sangat mustahil beredar ataupun di jual bahkan mustahil dikonsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ingatkan Sri Mulyani Soal PPN Sembako, Andi Arief: Sekolah Tinggi-tinggi Bukan untuk Sengsarakan Rakyat

Singgih kembali menegaskan bahwa SE ini merupakan aksi nyata pemerintah dalam melindungi peternak maupun konsumen.

“Apa yang dilakukan Dirjen PKH dengan mengeluarkan surat edaran cutting telur HE tersebut adalah paling efektif,” ucap Singgih.

“Membantu peternak broiler dan tentunya juga tidak berdampak pada pasar telur konsumsi yang ada, serta tidak merugikan peternak ayam petelur,” tambahnya.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler