Cek Fakta: Benarkah Ferdy Sambo Korupsi Rp100 Triliun?

- 25 Desember 2022, 17:44 WIB
HOAKS - Beredar sebuah video di Facebook yang menyebut jika Ferdy Sambo korupsi senilai Rp100 triliun.*
HOAKS - Beredar sebuah video di Facebook yang menyebut jika Ferdy Sambo korupsi senilai Rp100 triliun.* /PMJ News/Fajar

PR TASIKMALAYA - 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sejak bulan Oktober 2022.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo itu masih berlangsung pada pekan terakhir 2022. 

Muncul berbagai opini masyarakat mengenai sidang pembunuhan Brigadir J yang mengahdirkan Ferdy Sambo termuat pada sejumlah unggahan di media sosial, salah satunya di Facebook.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Pegawai Karen's Diner, Coba Cari Perbedaan pada Pelayan yang Super Ramah Ini

Sebuah unggahan video muncul di Facebook menyatakan jika Ferdy Sambo telah terbukti melakukan korupsi sebesar Rp100 triliun.

Disebut jika sudah ditemukan bukti berupa rekening pencucian uang dari tangan suami Putri Candrawathi tersebut.

Konten berdurasi lebih dari 11 menit dan 46 detik itu memperlihatkan kejadian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Inilah narasi pada unggahan video itu:

Baca Juga: Miley Cyrus Disebut Jadi Salah Satu Penyebab Morrissey Tunda Perilisan Album Baru

"Ferdy Sambo Terbukti Korupsi 100 T, Hakim Temukan Rekening Melakukan Pencucian Uang!!!"

Lantas, apakah benar Ferdy Sambo terbukti korupsi senilai Rp100 triliun?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, unggahan video tersebut ternyata hoaks, dan serupa dengan video di YouTube salah satu akun televisi swasta.

Video asli berjudul 'Pegawai BNI dan Honorer IT Biro Parminal Polri Berikan Kesaksian'.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Cari dalam 3 Detik untuk Buktikan Anda Cerdas

Dalam video tersebut justru menjelaskan atau menunjukkan soal rekaman persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim mempertanyakan adanya transfer uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 silam.

Video itu memuat keterangan Anita, saksi yang merupakan CS Layanan Luar Negeri Bank BNI Kantor Cabang Cibinong,

Dari kesaksian Aniat, terungkap ada uang masuk via layanan internet banking dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai total Rp200 juta ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli lalu.

Baca Juga: Budayawan Betawi Ridwan Saidi Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Uang Rp200 juta tersebut masuk pasca Brigadir J meninggal 5 bulan lalu.

Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menyebutkan uang yang ada di rekening Bripka Ricky Rizal dan Brigadir J adalah uang untuk kebutuhan keluarganya.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yousa bukan uang mereka, tetapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo.

Maka dari itu, berita yang menyebutkan Ferdy Sambo korupsi Rp100 triliun adalah misinformasi.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah