Hoaks atau Fakta: Benarkah BPJS Kesehatan Membagikan Dana Bantuan Senilai Rp75 Juta?

- 29 Desember 2021, 10:45 WIB
Logo BPJS Kesehatan. Cek fakta mengenai SMS dana bantuan BPJS Kesehatan.
Logo BPJS Kesehatan. Cek fakta mengenai SMS dana bantuan BPJS Kesehatan. /Dok. BPJS Kesehatan

PR TASIKMALAYA - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan membagikan dana bantuan senilai Rp75 juta.

Kabar dana bantuan BPJS Kesehatan senilai Rp75 juta tersebut beredar melalui pesan singkat atau SMS.

Dalam SMS tersebut, disebutkan dengan jelas bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) dikabarkan memberikan bantuan Rp75 juta kepada para nasabahnya.

Lantas benarkah BPJS Kesehatan membagikan dana bantuan senilai Rp75 juta tersebut?

Baca Juga: Tahun 2022 bagi Virgo, Taurus, Pisces: Lakukan Ini untuk Hidup Lebih Baik

Validkah kabar dana bantuan yang diinformasikan melalui pesan singkat atau SMS tersebut?

Berdasarkan hasil penelusuran sebagaimana, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Jabar Saber Hoaks, pihak BPJS Kesehatan memastikan kabar tersebut hoaks.

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyelenggarakan program seperti yang disebutkan di atas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan RM BTS Sering Kunjungi Museum Seni

"Itu hoaks," katanya pada 3 Maret 2021 lalu.

Adapun informasi resmi BPJS Kesehatan hanya dapat diakses melalui call center 1500 400 atau website resmi www.bpjs-kesehatan.go.id.

Masyarakat bisa juga dengan mengecek akun media sosial BPJS Kesehatan di Instagram atau media sosial lainnya dengan centang biru (verified).

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebutkan BPJS Kesehatan memberikan bantuan Rp75 juta adalah tidak benar atau salah.

Baca Juga: Profil Teerasil Dangda, Pemain Thailand yang Perlu Diwaspadai Timnas Indonesia

Faktanya, ini hoaks lama yang kerap beredar di tengah masyarakat dengan sedikit modifikasi.

Kabar hoaks di atas merupakan disinformasi dan masuk dalam kategori kategori konten palsu atau fabricated content.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah