Hoaks Atau Fakta: Benarkah Novel Baswedan Menangkap Menteri BUMN Erick Thohir Karena Korupsi?

- 10 Desember 2020, 15:25 WIB
Kementerian BUMN, Erick Thohir.
Kementerian BUMN, Erick Thohir. /Setkab.go.id

PR TASIKMALAYA – Beredar surat dengan logo resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanda Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang ditandatangani per tanggal 2 Desember 2020.

Tertulis di dalam surat tersebut Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai tersangka.

Selain itu, tertulis empat nama penyidik yang mana salah satu penyidiknya adalah Novel Baswedan.

Baca Juga: Hubungan Kedua Negara Makin Bergejolak, Tiongkok Larang Pihaknya Membeli Pasokan Kapas ke Australia

Menanggapi hal tersebut, pihak KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu.

Pasalnya, KPK sama sekali tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang saat ini tengah beredar luas di masyarakat.

Melalui akun Twitter resminya, KPK @KPK_RI serta Instagram Story @official.kpk, telah membuat rilis klarifikasi atas beredarnya surat palsu tersebut.

Oleh karena itu, KPK berharap kepada semua pihak agar dapat bertanggung jawab serta menjaga diri, untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain, seperti menyebarkan informasi yang tidak benar.

Baca Juga: Sudah Diperingati Warga, Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta Api Saat Hendak Menyebrang

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada serta terus melakukan verifikasi berulang, jika ditemukan pihak-pihak lain yang menyebarkan informasi dengan mencatut nama KPK.

Lebih lanjut, apabila ditemukan pihak yang melakukan pemerasan, meminta uang, dan fasilitas dalam bentuk apapun, hendaknya masyarakat segera membuat laporan kepada kepolisian terdekat.

Selain melapor ke pihak kepolisian terdekat, masyarakat juga dapat menelepon ke layanan 198. Imbauan lainnya, KPK meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada serta bila mendapatkan informasi sejenis, dapat melakukan konfirmasi melalui call center 198 atau dapat mengirimkan email ke [email protected].***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x