CATAT! 3 Dokumen ini Harus Disiapkan agar Sukses Dapat Pinjaman KUR Syariah Pegadaian

- 27 Oktober 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Informasi kali ini memberitahukan terkait dengan 3 dokumen yang harus dipersiapkan agar sukses mendapat pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian.
Ilustrasi - Informasi kali ini memberitahukan terkait dengan 3 dokumen yang harus dipersiapkan agar sukses mendapat pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian. /Pixabay.com/IqbalStock

PR TASIKMALAYA - KUR Syariah daru Pegadaian kini menajdi salah satu program pinjaman modal yang banyak diincar oleh para pelaku UMKM.

Meskipun tidak menyediakan plafond hingga ratusan juta rupiah, namun program KUR Syariah Pegadaian ini memiliki keunggulan lain, seperti bunga yang sangat rendah sehingga menarik para calon nasabah untuk mengajukan pinjaman.

Selain itu, KUR Syariah juga dilakukan berdasarkan syariat islam melakui akad gadai. Apakah Kamu tertarik mengajukan pinjaman modal UMKM di program tersebut?

Di bawah ini, Kamu bisa melihat informasi mengenai proses pengajuan program KUR Syariah di Pegadaian dengan sangat mudah dan simpel. Perhatikan juga 3 dokumen ang harus disiapkan untuk ajukan pinjaman.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Mulai Cair! Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos secara Online

Dokumen untuk ajukan KUR Syariah Pegadaian

1. Kartu identitas yang berlaku (KTP)

Kartu Identitas satu ini menjadi syarat paling wajib yang harus ada untuk mengajukan pinjaman KUR Syariah dari Pegadaian. Pasalnya, kartu satu ini bisa dijadikan sebuah jaminan.

Dengan KTP, pihak Pagadaian bisa tahu bahwa calon nasabah memang benar-benar WNI atau Warga Negara Indonesia. Tak hanya itu, KTP juga memungkinkan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti pembayaran yang macet atau bahkan kabur karena tagihan menumpuk.

Baca Juga: PKH Tahap 4 Mulai Cair! Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos secara Online

2. Berkas kelengkapan sesuai dengan ketentuan

Dokumen lain yang penting ada untuk pengajuan pinjaman ini yakni seperti NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika memang dibiutuhkan oleh pihak Pegadaian.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x