Kata Siapa Sulit? Berikut Cara Nikah dengan Mudah dan Halal

- 14 November 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi nikah. Kenali lebih dekat mengenai Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.
Ilustrasi nikah. Kenali lebih dekat mengenai Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH. /Pixabay/Oleynikkostantin/

PR TASIKMALAYA - Selain kematian dan kelahiran, nikah adalah salah satu hal yang dinantikan oleh umat manusia.

Banyak orang menganggap bahwa nikah adalah hal yang sulit.

Bukan sulit mencari pasangannya, tetapi nikah dianggap sulit bagi orang yang sudah memiliki pasangan dan ingin segera menjadi sah.

Dalam tulisan ini, kami akan memberitahu Anda bagaimana cara nikah dengan mudah, bahkan bisa dilakukan secara online untuk pendaftarannya.

Baca Juga: Reborn Rich: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Streaming Sub Indo

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Indonesia Baik, pendaftaran nikah kini dapat dilaksanakan secara online.

Anda yang ingin nikah, pendaftarannya cukup melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah atau SIMKAH.

Untuk daftar nikah Anda dan pasangan, berikut ini adalah cara yang harus Anda lewati lewat SIMKAH.

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Anda Menemukan Bentuk Layang-layang? Cuma Orang Jenius yang Bisa Melihatnya

2. Pilih menu 'Masuk atau Daftar'

3. Daftarkan akun Anda dengan mengisi e-mail, nama, dan nomor NIK.

4. Secara otomatis, sistem dari SIMKAH akan mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah Anda daftarkan.

5. Masukan OTP yang Anda terima di e-mail

Baca Juga: 4 Pemain Timnas Spanyol yang Wajib Diperhatikan di Piala Dunia 2022 Qatar, Ada Pedri

6. Lalu masuk ke akun SiMKAH yang telah Anda daftarkan

7. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun SIMKAH

8. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

9. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

Baca Juga: Tes IQ: Yang Merasa Jeli Merapat! Bisakah Kamu Menemukan 3 Perbedaan di Sini? Waktumu 19 Detik

10. Masukkan data seperti calon suami dan istri, kedua orang tua calon suami dan istri serta wali nikah

11. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta oleh SIMKAH

12. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail

13. Unggah foto kedua calon pengantin

Baca Juga: Nikita Mirzani Bakal Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Perdana Hari Ini

14. Cetak bukti pendaftaran nikah

Begitulah cara mudah bagi Anda yang ingin cepat nikah.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah