Berikut 3 Penerima Daging Kurban Idul Adha 2022 yang Sesuai Syariat Islam!

- 7 Juli 2022, 21:17 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini adalah tiga penerima daging kurban Idul Adha 2022 yang sesuai dengan syariat Islam.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini adalah tiga penerima daging kurban Idul Adha 2022 yang sesuai dengan syariat Islam. /Unsplash/Alwi Hafizh A.

PR TASIKMALAYA - Idul Adha 2022 merupakan momentum yang tepat untuk melakukan ibadah salah satunya menyembelih hewan kurban.

Bagi orang yang hendak berkurban, tentunya wajib melaksanakan ibadah Idul Adha 2022 ini sesuai syariat Islam.

Adapun yang perlu diperhatikan dalam berkurban Idul Adha 2022 ini adalah kepada siapa daging kurban tersebut akan diberikan.

Berikut 3 penerima daging kurban Idul Adha 2022 sesuai syariat Islam dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Halal MUI.

Baca Juga: Tes Fokus: Ilusi Optik Menipu Mata! Si Mata Jeli Pasti Bisa Temukan Pria dan Putri Duyung pada Gambar Ini

Kaum fakir miskin

Golongan pertama yang berhak mendapatkan daging kurban adalah kaum fakir miskin.

Orang yang berkurban lebih dianjurkan untuk membagikan daging kurbannya kepada fakir miskin.

Hal ini telah diterangkan oleh firman Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 28.

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir,” (QS. Al-Hajj: 28).

Baca Juga: Sule Digugat Cerai Nathalie Holscher, PA Cikarang Singgung soal Hak Asuh dan Nafkah Anak

Tetangga

Adapun golongan yang kedua adalah kerabat, teman, atau tetangga yang tinggal di sekitar orang berkurban.

Dalam hal ini, mungkin kita akan menemukan sebagian kerabat dan tetangga kita adalah non muslim.

Lantas bagaimana hukumnya memberi daging kurban kepada orang yang bukan beragama Islam?

Baca Juga: 17 Serial TV Marvel yang Dirilis Setelah Thor: Love And Thunder, dari Spider-Man hingga Secret Invasion

Dalam hal ini telah dijelaskan oleh LPPOM MUI tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa penerima kurban harus Muslim.

Sehingga jika ada fakir miskin atau tetangga yang non Muslim di sekitar orang berkurban, maka mereka boleh saja menerima daging kurban.

Karena status hewan kurban adalah sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan daging tersebut kepada non Muslim.

Baca Juga: Dosen IPB Berbagi Tips Aman Berkurban di Tengah Wabah PMK, Lengkap dengan Cara Mengolah Daging agar Higienis

Orang yang berkurban

Orang yang berkurban tentu berhak mendapatkan sebagian daging hewan kurban yang telah dikurbankan.

Daging kurban ini dapat dimanfaatkan baik untuk disedekahkan maupun untuk dikonsumsi bersama keluarga.

Anjuran orang yang berkurban untuk memakan daging kurbannya sendiri telah dijelaskan sebagaimana hadits yang menjelaskan:

“Rasulullah Saw ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. Ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya,” (HR. Imam Al Baihaqi).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Lidah Dapat Mengungkapkan Tentang Diri Anda, Ada yang Suka to the Point

Demikian penjelasan mengenai 3 penerima daging kurban saat Idul Adha 2022 yang bisa diterapkan oleh kita sesuai syariat Islam.

Adapun kesimpulan dari pembahasan ini adalah diperbolehkannya untuk memberi daging kurban sebagai bentuk hadiah dari orang berkurban kepada non Muslim.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Kemenag Halal MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x