“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir,” (QS. Al-Hajj: 28).
Baca Juga: Sule Digugat Cerai Nathalie Holscher, PA Cikarang Singgung soal Hak Asuh dan Nafkah Anak
Tetangga
Adapun golongan yang kedua adalah kerabat, teman, atau tetangga yang tinggal di sekitar orang berkurban.
Dalam hal ini, mungkin kita akan menemukan sebagian kerabat dan tetangga kita adalah non muslim.
Lantas bagaimana hukumnya memberi daging kurban kepada orang yang bukan beragama Islam?
Dalam hal ini telah dijelaskan oleh LPPOM MUI tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa penerima kurban harus Muslim.
Sehingga jika ada fakir miskin atau tetangga yang non Muslim di sekitar orang berkurban, maka mereka boleh saja menerima daging kurban.
Karena status hewan kurban adalah sama dengan sedekah atau hadiah, dan diperbolehkan memberikan daging tersebut kepada non Muslim.