Baca Juga: Persib Turunkan Sebagian Besar Pemain Mudanya Saat Lawan Persikabo 1973, Begini Komentar Bobotoh
Pihak kepolisian menuturkan bahwa mereka mendapatkan barang bukti berupa ganja, dari artis tersebut.
Sementara itu, polisi mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba itu terkonfirmasi adalah miliknya.
"Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut itu adalah miliknya," tegas AKP Sutrisno.
Hal ini diungkap pihak kepolisian setelah penangkapan artis itu terjadi pada 7 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ngamuk soal Bangunan SMAN Tawangmangu: Mau Saya Bawa ke Kejaksaan?
Selain itu, pihak kepolisian membeberkan kronologi saat Randa Septian ditangkap.
Saat itu Randa Septian berada di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti narkoba jenis ganja di hotel tempat Randa Septian menginap.***