Dalam kitab tersebut menyebutkan bahwa tindakan melihat foto lawan jenis di media sosial tidaklah haram sifatnya.
“Tidak haram bagi seorang laki-laki melihat perempuan pada semisal cermin, seperti dalam permukaan air. Karena ia tidak melihat wujud perempuan secara langsung, tapi hanya melihat bayangannya saja. Begitu juga bagi perempuan, ia tidak haram melihat laki-laki pada semisal cermin,” tulis Syekh Abu Bakar Syatha.
Penjelasan tersebut terdapat dalam kitab l’anatut Thalibin dari Syekh Abu Bakar Syatha.
Baca Juga: Sebut Habib Bahar Lecehkan TNI, Habib Kribo: Kalau Marwah TNI Hilang, Negeri Ini Habis
Maka dapat disimpulkan bahwa melihat foto lawan jenis di media sosial tidak haram atau dosa.
Hal ini dikarenakan apa yang dilihat dalam foto media sosial adalah bayangannya saja bukan secara langsung.
Jadi untuk pengguna media sosial yang tidak sengaja melihat foto lawan jenis tidak perlu khawatir akan dosa atau haram.
Tentu saja sebagai catatan, foto lawan jenis yang dilihat bukanlah yang mengundang nafsu atau yang sifatnya pornografi.
Islam mengizinkan dan tidak mengharamkan untuk melihat foto namun tetap pada kategori foto yang tidak mengumbar aurat.***