Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja di Atas 5 Gram, Anji Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

16 Juni 2021, 10:22 WIB

Kepemilikan narkotika jenis ganja yang dimiliki Anji disebut melebihi batas yang ditetapkan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010. Dalam SEMA tersebut, batas kepemilikan ganja untuk barang sekali pakai adalah lima gram. . Sementara ganja yang dimiliki Anji, Kasat Narkoba Jakarta Barat Ronaldo mengatakan jumlahnya di atas SEMA No. 4 tahun 2010. Jadi, pasal yang dikenakan adalah pasal tunggal tentang penyalahguna narkoba. . Sedangkan untuk ganja dalam jumlah melebihi batas tersebut, akan dikenakan pasal lain tentang penguasaan narkotika. Berikut bunyi Pasal 111 SEMA No. 4 tahun 2010 yang akan dikenakan kepada Anji jika terbukti menguasai ganja di atas batas yang ditentukan: . “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar”. (PR)

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x