Polres Tasikmalaya Ciduk Pelaku Penginjak Al Quran

11 Mei 2020, 06:52 WIB

KEPOLISIAN Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan pelaku penistaan agama hanya beberapa jam pasca dirinya viral di media sosial facebook. . Pelaku yang diketahui berinisial HM (31) warga Sirnagalih, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya ini diketahui telah melakukan aksi tidak terpuji dan dinilai melecehkan agama islam dengan menginjak kitab suci Al-quran. . Aksi ini dilakukan pelaku ketika dirinya terdesak setelah dituduh melakukan aksi pencurian telefon genggam di rumah saudaranya Dewi Komariah di Kampung Warung Cikopi, Desa Salebu, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu 9 Mei 2020 malam. . Warga setempat pun langsung melakukan musyawarah dan mengkonfirmasi pelaku. Sebab sebelumnya pelaku juga pernah diketahui melakukan pencurian sebuah laptop dan kasus ini diakui dirinya. . Namun kali ini, dengan dalih agar dipercaya warga sehinga pelaku melakukan sumpah. Sayang sumpah ini dilakukan dengan menginjak kitab suci tersebut.*** . - Aris Mohamad Fitrian . - pikiranrakyat-tasikmalaya.com

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x