3 Persen Aplikasi di Playstore Belum Taat Pajak, Google Bantah Praktik Antikompetisi

- 30 September 2020, 15:35 WIB
ILUSTRASI Google Play Store.
ILUSTRASI Google Play Store. /Pixabay/

PR TASIKMALAYA - Google merupakan salah satu platform mesin pencari yang paling berpengaruh dan paling banyak digunakan di seluruh dunia.

Sejak tahun 2015, Google melakukan perombakan hingga dibentuk perusahaan induk Google dan perusahaan lainnya yang diberi nama Alphabet Inc.

Alphabet Inc kini menaungi berbagai perusahaan lain, tak terkecuali berbagai aplikasi yang beredar di pasar aplikasi seperti Google Play Store.

Baca Juga: Puluhan Kasus Positif Covid-19 Bertambah Dalam 1 Hari, Terungkap Klaster yang Sumbang Angka Tinggi

Beberapa saat lalu, Alphabet Inc menyampaikan bahwa pihaknya telah membantah kritik yang menyebut memilih aplikasi tertentu yang dikenakan pajak aplikasi mobile sebesar 30 persen.

Sebanyak 3 persen dari aplikasi yang beredar di Play Store belum mematuhi aturan pajak 30 persen tersebut, meski menjual benda digital.

Setiap aplikasi yang masuk pasar aplikasi, seperti Google Play Store dan Apple App Store, harus menggunakan sistem pembayaran dari penyedia sistem operasi.

Baca Juga: Menanti Debat Pertama Donald Trump dan Joe Biden untuk Pemilihan Presiden, Dollar AS Melemah

Google dan Apple akan mendapatkan porsi dari penjualan, yang disebut pengembang sebagai pajak.

Menurut Google, sekitar 97 persen aplikasi yang beredar di toko aplikasi memenuhi kebijakan tersebut. Sementara itu, di bawah 3 persen menjual barang digital selama 12 bulan terakhir.

Aplikasi yang baru masuk Play Sotre harus menggunakan sistem pembayaran Google pada 20 Januari 2021, sementara aplikasi yang sudah ada di Play Store pada 30 September 2021.

Baca Juga: Ruang Isolasi Covid-19 di Rumah Sakit Dipenuhi Pasien, Hotel di Tasikmalaya Jadi Alternatif

Bagi pengembang aplikasi yang beralih menjual barang digital, yang sebelumnya berbentuk fisik, karena pandemic Covid-19, akan diberikan waktu tambahan.

Para pengembang aplikasi berpendapat 30 persen adalah berlebihan, dibandingkan pungutan 2 persen jika menggunakan kartu kredit. Apple dan Google menyatakan, jumlah tersebut termasuk keamanan dan pemasaran yang disediakan di toko aplikasi.

Lembaga antimonopoli di beberapa negara sedang menyoroti isu ini, salah satunya Korea Selatan. Beberapa pengembang di negara tersebut yang merasa keberatan dengan kebijakan baru Google mengajukan protes ke pemerintah.

Baca Juga: Merupakan Warga Sekitar dan Masih Berusia 18 tahun, Pelaku Vandalisme Mushola Darussalam Tertangkap

Masalah ini mencuat setelah tuntutan hukum pengembang game Fortnite, Epic Games, kepada Apple dan Google. Epic Game menuduh kedua penyedia pasar aplikasi tersebut melakukan praktik antikompetisi. ***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x