PR TASIKMALAYA – Kementerian Teknologi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran Paypal dan beberapa situs game, pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Pemblokiran tersebut dilakukan Kominfo karena kegagalan perusahaan-perusahaan tersebut untuk mematuhi aturan perizinan.
Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis Kominfo pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu.
Selain itu, Kominfo menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang mengganggu ketertiban umum dalam waktu empat jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak.
Baca Juga: Tes IQ: Merasa Otak Jenius dan Cerdas? Coba Perbaiki Persamaan dengan Pindahkan 2 Korek
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, beberapa perusahaan teknologi telah bergegas untuk mendaftar dalam beberapa hari menjelang tenggat waktu, yang telah diperpanjang hingga Jumat.
Di antaranya, termasuk Alphabet Inc (GOOGL.O), Facebook Meta Platform Inc (META.O), Instagram dan WhatsApp dan Amazon.com Inc (AMZN .HAI).
Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat senior di Kominfo Indonesia, mengatakan dalam pesan teks situs web terkait hal ini.