Tuai Pro dan Kontra Soal Pembatasan IMEI, Sejumlah Penjual Ponsel Sebut Alami Kerugian

- 19 Februari 2020, 10:20 WIB
PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. */ANTARA
PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. Pemerintah akan mengeluarkan regulasi untuk memblokir ponsel selundupan atau "black market" melalui validasi database nomor indentitas ponsel (IMEI) pada Agustus 2019. */ANTARA /

PIKIRAN RAKYAT - Rencana pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama kementerian lainnya menuai pro kontra.

Tak hanya pengguna yang takut ponselnya terbukti ilegal, banyak pedagang pun merasakan ketakutan yang sama.

Beberapa pedagang ponsel di Jakarta berpendapat, aturan pembatasan IMEI tersebut akan memengaruhi bisnis di tokonya.

Baca Juga: Usai Dibakar Kepala Desa, Pemprov Jabar Siap Bantu Pembangunan Kembali Kantor Desa Neglasari

Hal ini dituturkan oleh Ade, seorang pedagang di kios Mall Ambassador Jakarta Selatan yang menjual produk ponsel milik Apple.

"Untung dan omzet bakal menurun. Kalau barang internasional lumayan untungnya, bisa Rp. 500.000 sampai Rp. 1.000.000, kalau resmi untungnya dikit," papar Ade seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Selasa 18 Februari 2020.

Aturan pembatasan IMEI dilakukan pemerintah untuk mengatasi kemungkinan ponsel ilegal yang marak di pasaran Indonesia. Hal ini pun dilakukan dengan tujuan untuk melindungi konsumen.

Baca Juga: PPP Optimistis Menang Lagi di Pilkada Tasikmalaya 2020, Uu Ruzhanul: Tunggu Saja Akan Ada Akrobat Politik

Meski demikian, Ade mengatakan, dirinya memberi jaminan perlindungan kepada pelanggannya dengan memberikan garansi toko selama satu tahun.

Tak hanya itu, ia pun berani memberikan layanan purna-jual penggantian unit jika ponsel mengalami kerusakan software dalam kurun waktu 3x24 jam.

Menanggapi hal ini, Ade hanya bisa pasrah dengan keputusan pemerintah tersebut.

"Ya mau bagaimana lagi, sudah keputusan pemerintah," keluhnya.
 
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Simak 4 Cara Praktis Cegah Terjadinya Mimisan di Hidung

Erwin, pedagang di toko lain yang menjual ponsel yang didominasi iPhone mengatakan hal senada. Menurutnya, keputusan pemerintah yang akan memblokir pembatasan IMEI ini tidak hanya akan merugikan pedagang, tapi juga konsumen.

"Konsumen justru cari yang internasional, yang cari garansi justru sedikit," katanya.

Dilihat dari segi kualitas, Erwin menyebut, barang internasional dengan barang resmi pun sama saja, tidak jauh berbeda. 

"Konsumen yang penting jelas barangnya," ujar Erwin.
 
Baca Juga: Ponsel Tidak Mengisi Saat Diisi Daya, Berikut Cara Memperbaiki dan Cari Tahu Penyebabnya

Barang-barang yang ia jual juga memiliki garansi internasional, dimana nantinya dapat digunakan pengguna untuk memperbaiki perangkatnya di luar negeri.

Erwin melanjutkan, dengan adanya ponsel dari luar negeri ini sebetulnya mempermudah konsumen untuk mendapat perangkat yang diinginkan.

Ia menyebut, stok produk di toko resmi biasanya tidak terlalu banyak dan banyak varian yang kosong. Dengan adanya pembatasan IMEI, menurutnya akan menghambat perekonomian pedagang yang menjual ponsel dari luar negeri.
 
 
Rupanya tak semua pedagang keberatan dengan aturan pembatasan IMEI ini. Salah satu penjual ponsel, Nila justru setuju dengan aturan yang dibuat pemerintah tersebut. 
 
"Menurut saya bagus sekali, kita tidak menjual barang ilegal. Karena produk-produk ilegal yang masuk ke Indonesia itu merugikan negara," jelas Nila.
 
Dalam menjual ponsel di tokonya, Nila lebih memilih menjual perangkat resmi yang sudah benar-benar membayar pajak pada negara.
 
 
Diakhir wawancara, Nila berharap, aturan pembatasan IMEI ini dapat membuat persaingan harga yang lebih baik. 
 
Tak hanya itu, konsumen pun ia harap, tidak akan dirugikan atas barang-barang ilegal yang belum tentu terjamin kualitasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x