PR TASIKMALAYA - Kemajuan teknologi tak hanya membawa banyak kemudahan, namun juga celah terhadap berbagai modus kejahatan.
Salah satunya adalah modus kejahatan pencurian data melalui phising.
Dalam modus kejahatan phising ini, pelaku akan mencoba memancing korban untuk mendapatkan data-data dari korban secara sukarela.
Oleh karena itu, beberapa orang kerap tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban modus kejahatan pencurian data melalui phising.
Baca Juga: Kecam Teddy yang Hidupi Bintang Mengandalkan Warisan Lina Jubaedah, Putri Delina Sebut Ini
Terdapat berbagai data yang biasanya ingin didapatkan oleh pelaku modus kejahatan phising.
Diantaranya adalah data pribadi (NIK, alamat, nomor KK, nomor HP, dll), data finansial (nomor rekening, PIN, nomor kartu kredit, kode OTP, dll), hingga data akun pribadi (email, username, password, dll).
Untuk mendapatkan data-data tersebut, umumnya pelaku akan memasang sebuah tautan (link) di website, media sosial, email, atau SMS, guna memancing korban untuk mengklik link tersebut.
Baca Juga: Antonio Conte Disebut Pilih Dusan Vlahovic untuk Gantikan Harry Kane di Tottenham Hotspur