Awas DIblokir! Indonesia Desak Platform ini untuk Daftar PSE, Salah Satunya WhatsApp

19 Juli 2022, 17:35 WIB
Ilustrasi - Indonesia mendesak beberapa platform teknologi untuk mendaftar PSE, salah satunya WhatsApp yang terancam untuk diblokir. /Pixabay/LoboStudioHamburg

PR TASIKMALAYA – Indonesia mendesak perusahaan teknologi untuk mendaftarkan entitasnya pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah aturan lisensi baru, atau menghadapi risiko platform mereka diblokir, salah satunya WhatsApp.

Data menunjukkan banyak perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta (Facebook, Instagram, hingga WhatsApp) belum mematuhi batas waktu 20 Juli 2022.

Persyaratan untuk mendaftar adalah bagian dari seperangkat aturan, pertama kali dirilis pada November 2020, yang akan memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten yang dianggap melanggar hukum, atau yang "mengganggu ketertiban umum" dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika bukan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, Menteri Teknologi Informasi dan Komunikasi, Johnny G. Plate, mendesak perusahaan seperti Google hingga Meta (Facebook, Instagram dan WhatsApp) untuk mendaftar sebelum sanksi diterapkan.

Baca Juga: Tes IQ: Kemampuan Teliti Anda Melebihi Indigo jika Berhasil Temukan Makhluk Selain Harimau

Kementerian Republik Indonesia mengatakan bulan lalu bahwa beberapa platform tersebut dapat diblokir jika tidak mematuhi aturan.

Hingga Senin, lebih dari 5.900 perusahaan domestik dan 108 perusahaan asing telah mendaftar, termasuk aplikasi video pendek TikTok dan perusahaan streaming musik Spotify, menurut data kementerian komunikasi.

Platform lain seperti Google Alphabet Inc, Twitter, dan Meta Platforms Inc, yang memiliki Facebook, Instagram dan WhatsApp, belum terdaftar.

Juru bicara Facebook, Twitter, WhatsApp dan Google, tidak menanggapi permintaan komentar.

Baca Juga: Anggota DPR Minta TNI dan Polri Ubah Cara Pemberantasan KKB Papua: Banyak Opini Adanya Pelanggaran HAM

Sistem perizinan yang baru berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di dalam dan luar negeri.

Pemerintah juga dapat memaksa perusahaan untuk mengungkapkan komunikasi dan data pribadi pengguna tertentu jika diminta oleh penegak hukum atau lembaga pemerintah.

Pemerintah mengatakan aturan baru telah dirumuskan untuk memastikan penyedia layanan internet melindungi data konsumen, dan konten online digunakan dengan cara yang "positif dan produktif".

Terlepas dari ancaman tersebut, beberapa analis meragukan apakah pihak berwenang Indonesia akan segera memblokir platform yang dioperasikan oleh perusahaan yang tidak patuh, terutama mengingat seberapa luas penggunaan beberapa platform di Indonesia, termasuk oleh pejabat negara.

Baca Juga: Nathalie Holscher Merasa Tidak Kurang Berkomunikasi dengan Putri Delina, Istri Sule: Selalu Ngomong Minta Maaf

Dengan populasi 270 juta anak muda yang cerdas secara digital, Indonesia adalah pasar 10 teratas secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk sejumlah perusahaan media sosial, termasuk TikTok, Twitter, dan Facebook.

Beberapa aktivis mengatakan artikel baru yang terkait dengan konten menimbulkan ancaman terhadap privasi dan kebebasan berekspresi.

"Analisis kami menunjukkan bahwa ini akan menjadi peraturan paling represif di kawasan ini," kata Nenden Arum, dari kelompok hak digital, Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Reuters

Tags

Terkini

Terpopuler