Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, Koordinator P2G: Intervensi Kampus Tak Merdeka

- 12 Oktober 2020, 19:14 WIB
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Anis Efizudin

PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan surat edaran yang melarang mahasiswa turut andil dalam berunjuk rasa terhadap Omnibus Law UU Ciptaker.

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim berujar, sikap Kemendikbud terkait pelarangan menolak Omnibus Law memiliki kontradiksi yang serius.

Hal itu disebabkan draft difinal UU Ciptakerja ini belum dapat diakses oleh kaum akademisi, aktivis, masyarakat sipil, serta publik pada umumnya.

Baca Juga: Cek Syarat Melangsungkan Resepsi di Masa PSBB Transisi!

"Kemdikbud sudah membuat program 'Merdeka Belajar' dan 'Kampus Merdeka', bahkan jadi slogan dimana-mana.

"Surat Kemdikbud ini merupakan bentuk 'intervensi' nyata Kemdikbud, sehingga menjadikan kampus tidak lagi merdeka," ujar Salim dalam pernyataannya pada hari Minggu, 11 Oktober 2020.

Salim berpendapat, 'Kampus Merdeka dan 'Merdeka Belajar' tidak lebih dari sekadar jargon kosong ketika Kemdikbud mengambil kemerdekaan akademik universitas selaku institusi yang berperan penting dalam meningkatkan penalaran yang tajam. 

Baca Juga: Lubang Ozon Membesar, Para Ahli Peringatkan soal Penggunaan Bahan Kimia

"Ini adalah bukti bahwa kebijakan Kemdikbud kontradiktif. Di satu sisi Kemdikbud membuat kebijakan Kampus Merdeka, namun di sisi lain memasung kemerdekaan kampus dalam menjalankan fungsi kritisnya sebagai wujud Kampus Merdeka," terangnya.

Surat tentang pembatasan demonstrasi kepada mahasiswa untuk menolak Omnibus Law UU Ciptaker ini, terkandung dalam surat nomor 1035/E/KM/2020.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x