22 April 2015
Sekitar 12 ormas Islam datang dan menandatangani usulan Hari Santri yang diperingati setiap 22 Oktober.
15 Oktober 2015
Joko Widodo mengeluarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2015 yang menyatakan jika 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional.
Baca Juga: Cocok untuk Caption Medsos! Ini Dia 17 Gambar Menarik untuk Peringati Hari Santri 2023
Pemilihan tanggal itu tercetus dari kisah Kiai Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari yang merupakan tokoh ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia.
Kala itu, ia melawan penjajahan dengan mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.
Itulah penjelasan singkat dari penetapan Hari Santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober sebagai informasi penting untuk Anda.***