c. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
d. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.
e. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).
f. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.
Baca Juga: Ini Keutamaan Nama Muhammad dan Maria dalam Al-Quran dan Sunah Menurut Ustaz Adi Hidayat
g. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.
h. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.
i. Kartu Keluarga (KK).
j. Akta Kelahiran.
Baca Juga: Drakor Jinxed at First Episode 5: Spoiler dan Link Nonton Streaming Sub Indo