Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet, IGI Apresiasi Kebijakan Mendikbud

- 10 April 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI dana bos.*
ILUSTRASI dana bos.* /DOK PR/

"Inspektorat di daerah tidak bisa menerima jika hanya sekedar omongan atau bincang-bincang seperti itu, karena tidak bisa menjadi acuan, harus segera dibuat produk hukum tertulis," terangnya diberitakan Antara.

Apalagi kepala sekolah tidak akan berani membuat kebijakan tanpa dasar hukum tertulis dari Kemendikbud.

Baca Juga: Pengemudi Motor yang Ingin Membonceng di Tengah Wabah Covid-19, Harus Patuhi Syarat

Oleh karena itu, Kemendikbud harus segera membuat acuan tersebut agar kepala sekolah segera menjalankan aturan tersebut.

Adapun terkait pembelajaran melalui televisi, yakni "Belajar dari Rumah" mungkin dapat menjadi solusi untuk daerah-daerah yang tertinggal dan tidak mendapatkan jaringan internet.

Namun demikian, program tersebut kurang efektif karena ada 12 jenjang dari SD hingga SMA. Dalam arti lain, seluruh jenjang pendidikan SD hingga SMA akan menghasilkan jumlah mata pelajaran tidak sedikit.

Baca Juga: Tak Turuti Aturan, Orang Kaya di Chili Malah Kabur Berlibur Gunakan Helikopter saat Paskah

Namun demikian, Ramli tetap mengapresiasi program tersebut. Bahkan hingga saat ini, sejumlah daerah juga sudah mulai menginisiasi pembelajaran daring.

"Sulawesi Selatan bahkan sudah bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk proses pembelajaran di daerah terpencil," pungkas Ramli.**

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x