PGRI Meminta Ayat Tunjangan Profesi Guru Dikembalikan di RUU Sisdiknas

29 Agustus 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi guru. PGRI minta ayat tunjangan profesi guru dikembalikan. /kabar-priangan.com/DOK/

PR TASIKMALAYA - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Kemendikbudristek untuk mengembalikan ayat terkait dengan tunjangan profesi guru ke dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Profesor Unifah Rosyidi selaku Ketua Umum PB PGRI mengatakan bahwa dalam draft RUU Sisdiknas yang dia terima tanggal 22 Agustus 2022 menurutnya menafikkan profesi guru dan dosen.

Unifah juga menambahkan bawah PGRI dengan tegas menolak penghapusan tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen dan tunjangan kehormatan dosen.

Menurut Unifah penghapusan tunjangan profesi guru dan dosen itu sama saja dengan mematikan profesi guru dan dosen. Dia juga mengatakan bahwa guru dan dosen bersedia mengajar meski tingkat kesejahteraannya rendah.

Baca Juga: Tes IQ: Orang yang Punya IQ Tinggi, Harusnya Bisa Menemukan 3 Perbedaan pada Gambar Cumi Ini

Karena para guru bertahan dengan prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air. Unifah juga menambahkan bahwa penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas itu melukai rasa keadilan guru.

"Tapi ketika terjadi penghapusan dan terjadi dalam pasal, maka kami dengan tegas PGRI di seluruh tingkatan meminta dengan segala hormat agar dikembalikan. Tunjangan profesi ini wajar sebagai bentuk penghargaan dan keadilan yang diperjuangkan terus menerus," kata Unifah pada Minggu, 28 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

"Kami menuntut pasal itu dikembalikan. Kami tidak anti perubahan, kami hanya ingin mengajak semua pihak berkontribusi. Jangan penyusunnya diam-diam. Kami meminta petinggi Kemendikbudristek menggunakan hati nurani. Teman-teman di parlemen juga harus membantu penyalur aspirasi guru seluruh Indonesia," lanjut Unifah.

Unifah meminta untuk pembahasan mengenai RUU Sisdiknas tidak perlu terburu-buru. Mengingat RUU Sisdiknas tersebut merupakan omnibus low dimana tiga UU menjadi satu.

Baca Juga: Link Nonton PSM Makassar vs Persib Bandung: Pangeran Biru Siap Hentikan Tren Positif Juku Eja

"Karena itu dalam berbagai kesempatan, kami menyatakan RUU Sisdiknas ini sebaiknya ditunda dan tidak dipaksakan dibahas di Prolegnas Prioritas tahun ini," kata Unifah.

Sebelumnya Kemendikbudristek mengajukan RUU Sisdiknas untuk dibahas dalam Prolegnas prioritas tahun ini. Kemnedikbudristek juga menyatakan bahwa dalam RUU Sisdiknas setiap guru mendapatkan tunjangan profesi.

Baik itu guru ASN, maupun non-ASN, akan tetap mendapatkan tunjangan hingga pensiun. "RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi baik ASN maupun Non-ASN akan tetap mendapatkan tunjangan profesi sampai pensiun," kata Anindito Aditomo.

Anindito Aditomo yang merupakan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek mengatakan bahwa guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan penghasilan sesuai dengan UU ASN.

Baca Juga: V BTS-Jennie BLACKPINK Asli Pacaran? Dispatch Akhirnya Bocorkan Foto Mesra Terbaru

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan peningkatan penghasilan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah. Sehingga pihak yayasan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDMnya," kata Anindito, Minggu, 28 Agustus 2022. Menurut Anindito dalam RUU Sisdiknas itu guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan mendapatkan kenaikan gaji.

Para guru tidak perlu menunggu antrian PPG jabatan untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Kemendikbudristek berjuang untuk para guru mendapatkan penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu," kata Anindito.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler