PPDB Jateng 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Alur Pendaftarannya

29 Juni 2022, 18:28 WIB
Ilustrasi anak SMA. Alur pendaftaran PPDB Jateng 2022. /Dokumentasi SMP N 5 Kota Yogyakarta

PR TASIKMALAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2022 dibuka hari ini, pada Rabu, 29 Juni 2022.

Pendaftaraan PPDB Jateng 2022 dibuka mulai hari ini, Rabu, 29 Juni 2022 sampai Jumat, 01 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, siswa yang akan melanjutkan jenjang pendidikan SMA/SMK, wajib mendaftarkan diri di link bersama PPDB Jateng 2022.

Adapun link resmi pendaftaran PPDB  Jateng 2022, dapat diakses melalui link BERIKUT INI.

Baca Juga: Tes Psikologi: Warna Apa yang Paling Menarik dari Gambar Ini? Ungkap Karakter Bayangan dalam Dirimu

PPDB Jateng tahun ajaran 2022/2023 tingkat SMA  dibuka dengan 5 jalur pendaftaran  yaitu jalur Zonasi, Zonasi Khusus, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.

Sedangkan untuk PPDB Jateng tahun ajaran 2022/2023 tingkat SMK dibuka dengan 3  jalur pendaftaran  yaitu jalur Afirmasi, Prestasi,  dan  Domisili Terdekat.

Sebagai informasi, sebelum melakukan pendaftaran pada link PPDB  SMA/SMK Jateng 2022, siswa terlebih dahulu harus melakukan verifikasi berkas dan aktivasi akun.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PPDB Jateng 2022, berikut alur pendaftarannya.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Berdikari, Dibuka Loker Formasi Department Head Feed Sales and Partnership

1. Alur Pendaftaran

1. Membuka situs PPDB Daring DI SINI.

2. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

3. Melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Sangat Sulit! Lihat 1 Perbedaan pada Gambar? si Jenius Menemukannya Kurang dari 10 Detik

A. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB)

a. Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang

Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.

b. Surat Perpindahan Tugas Orang Tua.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Berdikari, Dibuka Loker Formasi Department Head Feed Sales and Partnership

c. Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah.

d. Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat.

e. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK).

f. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki.

Baca Juga: Ini Keutamaan Nama Muhammad dan Maria dalam Al-Quran dan Sunah Menurut Ustaz Adi Hidayat

g. Ijazah/Surat Keterangan Lulus.

h. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki.

i. Kartu Keluarga (KK).

j. Akta Kelahiran.

Baca Juga: Drakor Jinxed at First Episode 5: Spoiler dan Link Nonton Streaming Sub Indo

k. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

2. Pilihan Pendaftaran

A. SMA Negeri

Baca Juga: 10 Idol Kpop yang Akan Kembali dari Wajib Militer Tahun Ini, Ada Ricky Teen Top hingga Taemin SHINee

1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

a. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

b. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

c. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

Baca Juga: Hasil Malaysia Open 2022 Hari Ini: 4 dari 6 Wakil Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar

B. SMK Negeri

Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.

Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler