Masa Depan PPPK dalam Sorotan: Skema Baru, Tantangan Baru hingga 2030

PR Tasikmalaya - 6 Jul 2025, 16:00 WIB
Penulis: Ade Parhan
Editor: Tim PR Tasikmalaya
Masa Depan PPPK dalam Sorotan: Skema Baru, Tantangan Baru hingga 2030
Masa Depan PPPK dalam Sorotan: Skema Baru, Tantangan Baru hingga 2030 /

PR TASIKMALAYA Pemerintah Indonesia tengah memasuki fase penting dalam transformasi status dan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah menetapkan arah baru yang akan berdampak langsung pada masa depan jutaan tenaga honorer yang bercita-cita menjadi ASN, maupun PPPK yang telah aktif bekerja.

UU ASN 2023 menegaskan bahwa ASN kini mencakup dua kategori: PNS dan PPPK. Ini menjadi titik balik dalam perjuangan kesetaraan hak dan kewajiban bagi PPPK yang selama ini dianggap berada di posisi ‘kelas dua’. Meski belum mendapatkan tunjangan pensiun seperti PNS, PPPK memiliki hak yang hampir setara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018.

Salah satu agenda utama dalam implementasi UU ini adalah penyelesaian status tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Tahun 2025 pun akan menjadi momen penting: rekrutmen PPPK tidak lagi memberi jalur khusus bagi guru honorer. Seleksi akan beralih ke sistem tes kompetensi menyeluruh, dengan penilaian berdasarkan akumulasi empat aspek ujian—bukan sekadar lulus ambang batas.

Skema baru juga mulai diterapkan: PPPK paruh waktu (part-time). Ini merupakan respons terhadap penghapusan tenaga honorer pada November 2023, dan ditujukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja massal. Namun, skema ini masih menyisakan tanda tanya: bagaimana sistem gaji, tunjangan, serta jenjang kariernya?

Baca Juga: Kado Terindah untuk Pensiunan! Gaji ASN Golongan IV-V Naik, Penghasilan Bisa Tembus Rp20 Juta per Bulan

Di sisi lain, pemerintah menetapkan prioritas pengangkatan PPPK 2025 sebagai berikut:

  1. Eks tenaga honorer Kategori II (THK-II);

  2. Honorer aktif terdata di BKN;

  3. Honorer dengan masa kerja minimal dua tahun.

Halaman:

Tags

Komentar

Terkini