Aturan Baru Permudah Guru Bersertifikasi Penuhi Syarat Tunjangan Meski Kekurangan Jam Tatap Muka

PR Tasikmalaya - 5 Jul 2025, 14:00 WIB
Penulis: Ade Parhan
Editor: Tim PR Tasikmalaya
Aturan Baru Permudah Guru Bersertifikasi Penuhi Syarat Tunjangan Meski Kekurangan Jam Tatap Muka
Aturan Baru Permudah Guru Bersertifikasi Penuhi Syarat Tunjangan Meski Kekurangan Jam Tatap Muka /

PR TASIKMALAYA — Harapan baru muncul bagi guru bersertifikasi di seluruh Indonesia yang selama ini terbebani syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu untuk mendapatkan tunjangan profesi. Pemerintah kini mengakomodasi kondisi riil di lapangan melalui terbitnya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur ulang pemenuhan beban kerja guru dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan manusiawi.

Regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini memberikan solusi konkret bagi para pendidik, terutama mereka yang mengajar mata pelajaran dengan jumlah jam terbatas atau bertugas di sekolah kecil.

Selama bertahun-tahun, guru bersertifikasi harus berupaya keras mencari tambahan jam mengajar demi mempertahankan tunjangan profesinya. Bahkan, tak sedikit yang rela mengajar di beberapa sekolah sekaligus agar jam tatap muka mencukupi. Situasi ini kerap memicu stres, konflik administratif, dan ketidakadilan.

Kini, lewat regulasi baru tersebut, batas minimal 24 jam tatap muka tetap berlaku, tetapi dapat dilengkapi melalui kegiatan profesional lain yang diakui secara resmi sebagai bagian dari beban kerja guru.

Baca Juga: TPG Triwulan II Cair Awal Juli, Guru Diimbau Pastikan Rekening Aktif dan Data Valid

Beban Kerja Diperluas, Tak Hanya Mengajar di Kelas

Permendikdasmen 11/2025 mendefinisikan beban kerja guru sebagai 37 jam 30 menit per minggu, yang meliputi lima kegiatan utama:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan

  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan

  3. Menilai hasil pembelajaran

Halaman:

Tags

Komentar

Terkini