PR TASIKMALAYA – Dunia pendidikan Indonesia memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 yang secara resmi menggantikan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru.
Regulasi yang ditandatangani oleh Mendikdasmen Prof. Abdul Muti ini mulai berlaku efektif pada tahun ajaran 2025/2026, yakni Juli 2025. Aturan tersebut berlaku untuk semua guru tanpa memandang status kepegawaian, termasuk PNS, PPPK, maupun guru non-ASN.
Salah satu hal paling krusial dalam aturan ini adalah penetapan total beban kerja guru menjadi 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Durasi ini mencakup seluruh tugas utama guru, seperti merencanakan pembelajaran, mengajar, membimbing siswa, hingga menilai dan mengevaluasi hasil belajar.
Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka, guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam per minggu dan maksimal 40 jam. Namun, Permendikdasmen ini juga memperkenalkan sistem ekuivalensi tugas tambahan sebagai pengganti jam tatap muka. Misalnya, tugas sebagai wali kelas dihitung setara dengan 2 jam tatap muka, demikian pula bagi koordinator pengelolaan kinerja guru.
Baca Juga: Kerja Sama Pendidikan Indonesia dan Australia Meningkat dalam Tiga Tahun Terakhir
Bagi guru Bimbingan dan Konseling (BK), ketentuan khusus berlaku dengan beban membimbing minimal lima rombongan belajar (rombel) setiap tahun.
Menteri Abdul Muti menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk:
-
Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas,
-
Memperkuat pendidikan karakter siswa,
Update terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Komentar
Terkini