PR TASIKMALAYA – Meski dikenal sebagai program jaminan sosial yang luas dan terjangkau, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung seluruh jenis layanan medis dan penyakit. Hal ini penting diketahui agar peserta tidak salah paham saat mengakses layanan kesehatan.
Banyak masyarakat mengira bahwa seluruh biaya pengobatan otomatis akan ditanggung BPJS. Padahal, dalam regulasi yang berlaku, terdapat beberapa pengecualian yang harus diperhatikan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, berikut ini adalah beberapa jenis pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan:
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur
Misalnya, pasien langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). -
Pelayanan yang dilakukan di luar kerja sama
Jika pasien berobat ke faskes yang tidak bermitra dengan BPJS, maka biaya tidak ditanggung. -
Pengobatan untuk kecantikan atau estetika
Termasuk prosedur seperti operasi plastik, perawatan kulit non-medis, dan sejenisnya. -
Pengobatan akibat kecelakaan kerja atau lalu lintas
Untuk kasus ini, peserta sebaiknya merujuk ke Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan. -
Pengobatan infertilitas atau program hamil
Termasuk inseminasi dan bayi tabung. -
Penyakit akibat tindakan kriminal atau penyalahgunaan obat
Termasuk penyalahgunaan alkohol, narkotika, dan zat adiktif lainnya.Update terbaru? Baca di Google News dan saluran WhatsApp Channel
Komentar
Terkini