UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Bermasalah Tak Semestinya Barang Cacat Diberikan kepada Rakyat!

- 3 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

Baca Juga: Hadiri Pemeriksaan Kasus Gus Nur, Refly Harun: Tak Boleh Judgement ya, Konten Masih dalam Penyidikan

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah, karena bukan kewenangannya. Lalu apa itu UU akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan kepada rakyat?” cibirnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x