Sedangkan Pasal 6 berbunyi:
“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko
b. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha
Baca Juga: Penempatan Lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020 Disesuaikan dengan Lokasi Daftar, Berikut Rinciannya
c. Penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan
d. Penyederhanaan persyaratan investasi
Selain itu, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Ciptakerja dinilai bermasalah.
UU Cipta Kerja dilakukan terburu-buru, yang berakibat pada pembentukan hukum yang cacat.
Bahkan, dalam pelaksanaannya UU Cipta Kerja dapat berdampak negatif bagi kehidupan rakyat Indonesia.