UU Cipta Kerja Disahkan, PKS: Banyak Bermasalah Tak Semestinya Barang Cacat Diberikan kepada Rakyat!

- 3 November 2020, 19:44 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /ANTARA FOTO/Didik Suhartono/

Sedangkan Pasal 6 berbunyi:

“Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko

b. Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha

Baca Juga: Penempatan Lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020 Disesuaikan dengan Lokasi Daftar, Berikut Rinciannya

c. Penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan

d. Penyederhanaan persyaratan investasi

Selain itu, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Ciptakerja dinilai bermasalah.

UU Cipta Kerja dilakukan terburu-buru, yang berakibat pada pembentukan hukum yang cacat.

Bahkan, dalam pelaksanaannya UU Cipta Kerja dapat berdampak negatif bagi kehidupan rakyat Indonesia.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x