Kasus Penyuapan di Mahkamah Agung Jadi Contoh Pengembangan Perkara dari OTT dengan Nilai Awal Kecil

- 29 Oktober 2020, 21:44 WIB
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ILUSTRASI gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /


PR TASIKMALAYA - Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) HS (Hiendra Soenjoto) telah berhasil ditangkap oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HS merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus suap di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Sebelumnya HS merupakan mantan Sekretaris MA Nurhadi yang selama ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Baca Juga: Soal Kasus Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung, KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto

Penanganan perkara ini merupakan salah satu contoh pengembangan perkara yang berasal dari OTT dengan nilai awal yang kecil.

OTT dilakukan pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta, 29 Oktober 2020.

Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar.

Hiendra sebelumnya dinyatakan sebagai buronan dan telah dimasukkan dalan Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 11 Februari 2020.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Pernyataan Macron Soal Kartun Nabi Muhammad, PBB: Dunia Harus Saling Menghormati

Hiendra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun 2011-2016.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x