Kurangi Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19, Kemenperin Adakan Diklat 3 in 1

- 24 Oktober 2020, 20:20 WIB
Achmad Sigit Dwiwahjono, Sekretaris Jenderal Kementrian Perindustrian RI.
Achmad Sigit Dwiwahjono, Sekretaris Jenderal Kementrian Perindustrian RI. //Dok. Kemeperin.go.id

PR TASIKMALAYA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berusaha meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terampil di bidang industri dari beragam program kerja. 

Di antaranya lewat Diklat 3 in 1 yang mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, sampai penempatan kerja.

Program pelatihan berdasarkan kompetensi ini merupakan tindakan nyata untuk memunculkan tenaga kerja dengan keterampilan yang memadai bagi keperluan industri.

Baca Juga: Indonesia Dinilai Hanya ‘Tukang Stempel’ Halal Produk Impor, Ma’ruf Amin: Kita Harus Sungguh-sungguh

“Untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, terdapat tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan SDM. Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM yang kompeten,” ujar Achmad Sigit Dwiwahjono, Sekretaris Jenderal Kemenperin, pada hari Jumat, 23 Oktober 2020.

Dilansir oleh PikiranRakyaat-Tasikmalaya.com dari situs resmi Kemenperin, Sekjen Kemenperin menerangkan bahwa program Diklat 3 in 1 itu diharapkan untuk menjadi salah satu pemecahan di kala pandemi, ketika ekonomi negara tengah mengalami penurunan yang karenanya juga memengaruhi penyaluran tenaga kerja di sektor industri.

“Program Diklat 3 in 1 sekaligus merupakan upaya Kemenperin untuk berkontribusi menekan angka pengangguran,” katanya.

Dalam kelangsungannya, para peserta Diklat 3 in 1 akan dibekali keahlian dasar, pengembangan keahlian (up-skilling), dan pembaruan keterampilan (reskilling) yang disesuaikan pada keperluan sektor industri masa kini.

Baca Juga: Soal Penyuapan terhadap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Mendapatkan Gabungan Dakwaan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x