UU Cipta Kerja Dipastikan Dapat Diakses Masyarakat Setelah Ditandatangani Presiden

- 24 Oktober 2020, 15:20 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /

PR TASIKMALAYA - Masyarakat dipastikan dapat mengakses seluruh Undang-undang Cipta Kerja setelah Presiden Joko Widodo menandatangani naskah tersebut.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2020 memberikan penjelasan.

"(Publik dapat mengakses) Setelah naskah undang-undang ditandatangani Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI," ujarnya. 

Baca Juga: Marak Penggunaan VPN, Pakar : Lebih Banyak Kerugian daripada Kebaikan Penggunanya

UU Cipta Kerja yang memuat 11 kluster, 15 bab, 186 pasar dan merevisi 77 undang-undang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Namun setelah pengesahan tersebut, terjadi beberapa revisi baik di DPR maupun Sekretariat Negara (Setneg) untuk memperbaiki kesalahan ketik dan penyesuaian format teknis.

"Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus berdasarkan beberapa asas, salah satunya adalah asas 'kejelasan rumusan' (huruf f)," tambah Dini.

Artinya menurut Dini, proses koreksi yang dilakukan Sekretariat Negara sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tersebut.

Baca Juga: Naskah UU Cipta Kerja Kembali Diubah, Stafsus Presiden: Kemensetneg Lakukan Tugasnya dengan Baik

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x