Berhasil Kembalikan 2 Aset dan Uang Rp 4 Miliar, Risma: Saya Bisa Tenang Meninggalkan Jabatan ini

- 22 Oktober 2020, 12:10 WIB
Penyerahan simbolis aset dan uang dari Kejati Jawa Timur kepada Pemkot Surabaya Rabu, 21 Oktober 2020.*
Penyerahan simbolis aset dan uang dari Kejati Jawa Timur kepada Pemkot Surabaya Rabu, 21 Oktober 2020.* //Pemerintah Kota Surabaya

PR TASIKMALAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Muhammad Dhofir menyampaikan aset yang tercatat di Pemkot Surabaya, namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.

Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi.

“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Dhohir Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Pemkab Semarang Salurkan Dana Hibah untuk 600 Rumah Ibadah

Dhofir menjelaskan, setelah ada surat permohonan dari Wali Kota Risma, pihaknya melakukan pendalaman dan penyelidikan, ternyata memang benar bahwa itu tercatat dalam aset pemkot.

Setelah diselidiki, akhirnya sementara ini ada dua sertifikat yang sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Jadi, di situ ada 5 sertifikat, dan dua sertifikat sudah keluar dan tiga sertifikat lainnya masih proses di BPN, kalau annti sudah keluar, nanti akan kami berikan lagi ke Bu Risma,” lanjutnya.

Baca Juga: Peringati Hari Santri 2020, Fachrul Razi: Santri Sehat, Insya Allah Negara juga Sehat

Sedangkan, uang Rp 4 miliar atau lebih tepatnya Rp 4.078.666.962, berasal dari uang garansi terkait pembangunan rusun di Surabaya.

Ternyata, pembangunan itu bermasalah, sehingga Wali Kota Risma meminta bantuan Kejati untuk bisa mengembalikan uang tersebut.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pemerintah Kota Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x