Jonson yang datang bersama keluarga, memilih liburan di Ancol karena kawasan wisata ini dekat dengan tempat tinggalnya.
Sementara itu, Corporate Communication, PT Taman Jaya Anco, Rika Lestari mengungkapkan, meskipun kawasan pantai sudah boleh dimanfaatkan untuk berenang, penerapan protokol kesehatan tetap akan di sosialisasikan.
Nantinya, pengunjung harus berenang dengan tetap menjaga jarak satu sama lain.
"Nanti akan ada petugas penjaga pantai, lifeguard yang akan memantau aktivitas berenang para pengunjung. Mereka juga akan mengingatkan agar pengunjung menjaga jarak saat berada di kawasan pantai," ungkap Rika.
Baca Juga: Belajar Menghemat di Saat Pandemi Covid-19, Berikut Cara Tips Atur Biaya Hidup!
Melalui keterangan, pada PSBB Transisi jilid II ini, kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas pengunjung biasa.
Sementara itu, pada PSBB jilid pertama, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen kapasitas pengunjung normal.
Mulai Senin kemarin, pengunjung pun dibuka untuk pemilik KTP se-Indonesia, tidak seperti pada PSBB jilid I yang hanya memperbolehkan pengunjung dengan KTP DKI Jakarta saja.
Pengunjung juga diperbolehkan berenang di Pantai Ancol, tak seperti kebijakan pada PSBB Transisi jilid pertama. Operasional Taman Impian Jaya Ancol dibuka sejak pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.***