"Jadi, kepala sekolah harus memastikan terlebih dahulu bahwa buku yang akan dikirim itu telah terbebas dari unsur SARA, kekerasan, politik, kata dan gambar tidak sopan, serta unsur-unsur provokatif," tambahnya.
Mamik mengungkapkan, buku-buku dalam bentuk PDF tersebut nantinya akan diunggah ke dalam perpustakaan milik Dispendik Kota Surabaya.
Dengan begitu, buku tersebut dapat diakses oleh guru-guru dari daerah lain agar bisa terinspirasi.
Baca Juga: Meksiko akan Rayakan Hari Kematian di Tengah Pandemi Covid-19
Sementara untuk proses pengumpulan buku dilakukan mulai dari tingkat kecamatan. Selanjutnya diserahkan kepada koordinator wilayah.
Dari koordinator wilayah diserahkan ke tingkat kota, baru diserahkan kepada Dispendik Kota Surabaya.
“Batas akhir pengumpulan buku itu sampai 6 November 2020. Bagi sekolah yang sudah cetak buku, bisa mengirim buku ke korwil kecamatan masing-masing dan mengisi link yang sudah kami siapkan,” papar Mamik.***