Polisi menduga bahwa Pollycarpus bukan tersangka utama, namun merupakan fasilitator dalam kasus pembunuhan Munir.
Baca Juga: Aksi Penolakan Omnibus Law Rusuh, Polda Jabar Telusuri Aliran Dana KAMI
Alasan Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka karena, dirinya menawarkan pergantian kursi duduk di pesawat dengan Munir.
Desember 2005, jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti terlibat dalam merencanakan pembunuhan.
Meski, dirinya hanya divonis selama 14 tahun oleh majelis hakim.
Baca Juga: Jokowi Ajak Warga Gunakan Masker, Ernest Prakasa: Terlambat Enam Bulan Pak
4 Oktober 2006, Pollycarpus dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana oleh Mahkamah Agung, sehingga Pollycarpus hanya dihukum dua tahun penjara.***