Puan meyakinkan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja akan dibahas untuk memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak.
Aturan turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja.
Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, Valentino Rossi Batal Turun Balapan di Aragon
Tak hanya itu, ia menegaskan soal keuntungan Negara jika UU Cipta Kerja disetujui oleh berbagai elemen masyarakat.
“UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik,” ungkapnya.***