Bansos Tunai dan Beras di Kota Surabaya Disalurkan dengan Efektif

- 9 Oktober 2020, 12:45 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) beserta sejumlah pejabat di lingkup PT Pos memberikan pengarahan kepada warga penerima bantuan saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos Surabaya, Jawa TImur, Rabu (7/10/2020). Bantuan sosial tersebut diharapkan dapat memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bantuan.*
Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) didampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kedua kiri) beserta sejumlah pejabat di lingkup PT Pos memberikan pengarahan kepada warga penerima bantuan saat penyaluran Bantuan Sosial Tunai di Kantor Pos Surabaya, Jawa TImur, Rabu (7/10/2020). Bantuan sosial tersebut diharapkan dapat memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar serta meningkatkan taraf hidup penerima bantuan.* //Antara Jatim/Zabur Karuru

Menurutnya, bantuan sosial yang sudah didapatkannya setiap bulan sejak Agustus lalu itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli beras, bayar listrik, PDAM dan lainnya.      

Baca Juga: 7 Camilan Sehat yang Cocok untuk Diet, Salah Satunya Yoghurt

Perasaan bahagia  juga diutarakan penerima manfaat BST lainnya, Ali. Ia bersyukur mendapat BST yang sudah diterimanya sebanyak enam kali ini.

Bagi pria yang berprofesi sebagai  tukang ojek daring ini, bantuan tersebut cukup membantu menopang kebutuhan sehari-hari.

Ali mengaku bersyukur dengan bantuan tersebut menyusul kerjaannya selama pandemi sepi.

"Harapan saya, kondisi kembali normal seperti semula," ucap Ali.

Baca Juga: Tuai Polemik, Airlangga sebut Ada Dua Industri yang Diuntungkan UU Cipta Kerja

BST merupakan bantuan sosial dari Kemensos yang diluncurkan khusus untuk masyarakat terdampak pandemi covid-19. 

Tujuannya untuk mengurangi beban dan meningkat daya beli masyarakat akibat pandemi.

Dengan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban  hidup  bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan atau dirumahkan karena tempat kerjanya tidak  beroperasi.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x