Risma Marah, Fasilitas Publik Milik Rakyat Surabaya Dirusak Pendemo UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 10:19 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantu petugas melakukan pembersihan sampah pembakaran dari pengunjuk rasa di Surabaya, Kamis (08/09/2020).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantu petugas melakukan pembersihan sampah pembakaran dari pengunjuk rasa di Surabaya, Kamis (08/09/2020). /ANTARA FOTO/ RIFAI

Risma lalu meminta aparat kepolisian untuk membawa pendemo tersebut diproses secara hukum.

Baca Juga: Kartu Tani dan Olahraga Jadi Program Unggulan Kampanye Dua Paslon Pilbup Bandung

"Sudah pak polisi, bawa saja," kata Risma.

Sementara itu, pendemo yang masih berusia muda itu tidak merespons apapun saat dimarahi Risma. Ia hanya meminta maaf dan meringkuk di depan Risma.

"Saya mohon maaf bu," kata pemuda itu.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Lee Jae Wook, Ada Kriteria Pasangan Idealnya Lho!

Setelah memarahi pemuda itu, Risma bersama jajarannya lalu membersihkan Jalan Gubernur Suryo. Ia memunguti bebatuan, sandal, dan pecahan kaca bekas kerusuhan demo.

Masyarakat wajar marah dengan tindakan DPR yang terlalu cepat mengambil keputusan, dengan hasil UU yang didalamnya dirasa merugikan pekerja di situasi Covid-19.

Amarah masyarakat tidak terkontrol, menyebabkan anarkisme di jalanan, sehingga melampiaskan pada merusak fasilitas umum di Kota Surabaya.

Baca Juga: Deretan Fakta Menarik Go Ara, Pemain Drama Dol Dol Sol La La Sol

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x