Atas buntut dari perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati semenjak dua tahun yang lalu, dan pelaku pun berencana untuk melampiaskan dendamnya itu dengan membunuh korban yaitu MS.
"Namun, dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, dengan alasan supaya orang-orang yang ada di sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," tuturnya.
Pelaku menganggap perlakuan MS itu kurang baik, selain mendapatkan perlakuan yang kurang baik itu, pelaku pun merasa semakin sakit hati dan kecewa, karena A, cucu korban, sudah mempunyai pasangan atau kekasih yang membuat pelaku semakin dendam.
Lebih lanjut, pelaku sebelum melakukan aksi kejinya itu, telah melakukan observasi di sekitaran rumah korban yang memakan waktu mencapai satu minggu sebelum dirinya melakukan aksi pembunuhan tersebut.
"Jadi seminggu sebelum melakukan aksinya, pelaku melakukan observasi. (Pelaku) Datang bolak-balik ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk memantau situasi, " ucapnya.
Selain itupun, polisi juga memberikan penegasan bahwa tindak pidana pembunuhan keji tersebut tidak didasari atas perbedaan motif suku, ras, agama dan antargolongan (SARA).
"Nah, dengan adanya motif ini dapat juga kita sampaikan bahwa terjawab bahwa motif tidak ada kaitan dengan unsur SARA, murni urusan pribadi, itu dendam pelaku terhadap korban," jelasnya.
Pada sebelumnya, MS ditemukan tewas bersimbah darah karena ditikam oleh MGS di tempat wudhu Mushalla Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Seminggu setelahnya, MGS kemudian ditangkap petugas kepolisian pada Kamis, 23 Mei 2024 malam di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.