Inilah Beberapa Fakta Pajak Mobil Baru 0 Persen yang Diajukan Menperin kepada Sri Mulyani

- 28 September 2020, 12:45 WIB
ILUSTRASI Mobil.*
ILUSTRASI Mobil.* / /Pixabay/Ribastank

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian sedang mewacanakan adanya relaksasi pembelian mobil baru.

Relaksasi tersebut diwujudkan dengan penghapusan pajak kendaraan baru.

Upaya ini diharapkan dapat memulihkan kembali pertumbuhan sektor otomotif yang terkena dampak di tengah masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kaburnya Napi Asal Tiongkok Diduga Dibantu Petugas Lapas Tangerang, Kepala Humas Buka Suara

Seperti yang dikutip dari laman Warta Ekonomi yang berjudul Fakta-fakta pajak mobil 0%:diusulkan Menperin hingga dongkrak industri otomotif.

Masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang.

Besaran tarifnya pun sesuai dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan dan juga isi silinder.

Kementerian Perindustrian sedang mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0% atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Berkeliling Dunia 265 Hari di Lautan Lepas, Pria ini Bingung Soal Pandemi Saat Pulang ke Rumahnya

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x