Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, atas perubahan-perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan, secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
“Jadi, kami mengingatkan dan meminta aturan itu dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Daerah yang telah ditetapkan menjadi calon di Pilkada tahun 2020,” harap Satriadi.***