Peringatan untuk Kepala Daerah Peserta Pilkada: Dilarang Gunakan Fasilitas Negara Ketika Kampanye

- 25 September 2020, 20:59 WIB
ilustrasi pilkada.*
ilustrasi pilkada.* /RRI/

Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019, atas perubahan-perubahan kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota pada pasal 4 ayat 1 huruf r menyatakan, secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.

“Jadi, kami mengingatkan dan meminta aturan itu dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Kepala Daerah yang telah ditetapkan menjadi calon di Pilkada tahun 2020,” harap Satriadi.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x