PR TASIKMALAYA – Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima pemasukan denda lebih dari Rp 4,6 miliar.
Denda tersebut diperoleh dari para pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Lebih dari Rp 4,6 miliar sudah uang yang terkumpul,” ujarnya.
Baca Juga: Satu Warga Kalinusu Brebes yang Rela Tak Dibayar Bekerja di TMMD
Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan aturan denda sejak masa PSBB Transisi sejak awal bulan Juni 2020.
Aturan tersebut diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pergub Nomor 51 Tahun 2020, Pergub Nomor 79 Tahun 2020.
Denda yang tersebut didapat dari warga yang tidak menggunakan masker, dan tempat usaha yang melanggar protokol Covid-19.
“Hasil dari denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, bagi unit usaha yang melanggar protokol Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Satu Warga Kalinusu Brebes yang Rela Tak Dibayar Bekerja di TMMD