“Tidak melanggar ketentuan. Karena KPU seluruh Indonesia seperti ini dilakukan secara tertutup (tanpa dihadiri pasangan calon),” ujarnya, dikutip dari situs PMJ News.
KPU Solo menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020.
Kedua pasangan itu adalah Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-FX Supardjo ( Bajo).
Paslon Gibran-Teguh diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan jumlah dukungan 30 kursi.
Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Kembali Membuka Akses untuk Ibadah Umrah, Begini Respon Kemenag RI
Sementara, paslon Bajo diusung organisasi kemasyarakatan (ormas) Tikus Pithi melalui jalur perseorangan (independen) dengan jumlah 38.831 dukungan.
Gibran Rakabuming Raka merupakan putra sulung Presiden RI Joko Widodo yang akhirnya mengikuti jejak ayahanda untuk terjun ke dalam dunia politik.
Ia maju sebagai salah satu calon kepala daerah Solo, daerah kelahirannya yang pernah juga dipimpin oleh sang ayah. ***